Yang memiliki kekuatan besar untuk mendorong terselesaikannya kasus Udin ya partai politik. Kalau partai saja enggan membicarakan kasus Udin, saya pesimistis mampu terselesaikan,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menantang partai politik yang akan maju di kancah pemilihan umum 2014 mampu menyuarakan isu penuntasan kasus pembunuhan Udin.

"Yang memiliki kekuatan besar untuk mendorong terselesaikannya kasus Udin ya partai politik. Kalau partai saja enggan membicarakan kasus Udin, saya pesimistis mampu terselesaikan, " kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Rabu.

Zaenal mengaku pesimistis kasus pembunuhan wartawan harian Bernas tersebut mampu terungkap kembali.

"Kasus ini sudah memasuki masa "amnesies" (terlupakan). Sebab biasanya kasus yang memiliki masa penyelesaian lebih dari 10 tahun cenderung dihapuskan jejaknya," katanya.

Menurut dia, prediksi tersebut berdasarkan pada sering hilangnya jejak kasus hukum yang telah melebihi 10 tahun.

"Belajar dari kasus hukum lain, biasanya aktor besar yang sebelumnya diindikasikan tersangkut kasus hukum besar, setelah kurun waktu 10 tahun tak diungkap. Maka ia dapat menghilangkan jejaknya dan bahkan masuk ke pentas politik,"katanya.

Sementara itu, apabila kasus pembunuhan tersebut pada akhirnya tidak dapat dituntaskan oleh pihak kepolisian, ia menyarankan agar kasus tersebut dapat dimonumenkan.

"Kalau memang nanti kasus Udin tak dapat diselesaikan saya ingin agar dibuatkan monumen yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa ada kasus penegakan hukum yang tidak tuntas,"katanya.

Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin dianiaya oleh orang tak dikenal pada 1996, penganiayaan tersebut diduga memiliki keterkaitan atas tulisan-tulisan kritisnya tentang pemerintahan rezim Orde Baru. Setelah berjalan 17 tahun, pengusutan kasus tersebut akan dinyatakan kadaluwarsa pada 14 Agustus 2014 mendatang.
(KR-LQH/H008))

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013