...seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menertibkan "gadget" atau alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak dilengkapi sertifikasi perangkat telekomunikasi resmi di sejumlah tempat meliputi Jakarta dan Bali.

"Kami khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada akhir Mei ini telah mengadakan suatu operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional dengan mengambil lokasi di Bali, khususnya di Denpasar, Badung, dan sekitarnya secara mendadak," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin.

Pihaknya menetapkan target operasi penertiban yakni sejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi dalam waktu yang bersamaan oleh dua tim gabungan.

Kegiatan operasi penertiban tersebut dilakukan atas kerja sama antara Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Ditjen SDPPI, Polda Bali, Dinas Hubkominfo Bali, Balasi Monitoring Frekuensi Radio di Denpasar dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

"Sebelum ini operasi serupa telah berlangsung di Jakarta pada 27 Maret 2013," katanya.

Operasi penertiban itu, kata Gatot, telah sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam UU Telekomunikasi, PP Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

"Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi," katanya.

Dalam operasi penertiban di Bali tersebut telah disita sebanyak 10 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merek, tipe, dan model guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Gatot, pada umumnya pelanggaran yang terjadi karena perangkat-perangkat tersebut tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDDPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan setiap kali operasi penertiban berlangsung tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan perangkat telekomunikasi di tempat tersebut.

"Untuk selanjutnya operasi penertiban serupa akan terus dilanjutkan di kota-kota lain pada waktu mendatang atau mungkin saja kembali dilakukan di Bali mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi ilegalnya cukup tinggi," kata Gatot. (H016/Z003)

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013