Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) mempertanyakan rencana Kemenakertrans membuka perwakilan instansinya di luar negeri untuk mengurus TKI bermasalah.

Direktur Eksekutif Himsataki Yunus M Yamani di Jakarta, Minggu, menilai rencana itu membingungkan karena bertentangan dengan peraturan perundangan.

Menurut peraturan perundangan, semua urusan dan kepentingan warga negara dan badan hukum Indonesia diwakilkan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI dan KJRI setempat.

"Hal itu juga dipertegas dalan PP No.3/2013 yang mengatur tata cara perlindungan TKI di luar negeri di mana kewenangan itu ada pada Kemenlu RI," kata Yunus.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemenakertrans, Reyna Usman, kepada media menyatakan pihaknya akan menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang isinya mendirikan lembaga perwakilan pemerintah, yang secara khusus mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Sebentar lagi kita akan menerbitkan Kepmenakertrans untuk itu," kata Reyna.

Kepmenakertrans itu mengatur fungsi lembaga perwakilan dan pola koordinasi dengan atase ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Fungsi lembaga perwakilan itu, antara lain mengatur dan menjemput semua TKI yang baru datang dari Indonesia serta mendatanya, termasuk mendata majikan dan mengatur kepulangan ke Tanah Air.

"Kalau ada TKI yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya, atau mengalami masalah di sana, lembaga ini harus tampil sebagai pendamping dan pelindung TKI," kata Reyna.

Yunus menilai pernyataan Reyna di media itu membingungkan dan tidak pantas. "Sepertinya dia tidak paham peraturan perundangan di bidang tugasnya," kata Yunus.

UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindung TKI, pasal 20 mewajibkan perusahaan pengerah TKI swasta membuka perwakilan di luar negeri baik sendiri maupun bersama. "Bukan Kemenakertrans yang membuka perwakilan karena sudah ada perwakilan pemerintah yaitu KBRI dan KJRI," kata Yunus.

Dia tidak mengetahui maksud rencana pembukaan kantor perwakilan tersebut karena di sejumlah negara tujuan penempatan juga sudah ada Atase Ketenagakerjaan di KBRI dan KJRI.

Pernyataan itu juga bertentangan dengan keputusan dia sebelumnya yang mewajibkan PPTKIS membuat perwakilan luar negeri dalam waktu enam bulan. "Jika, tidak (membuat perwakilan luar negei) maka Kemenakertrans tidak akan melayani," kata Yunus.
(E007/H-KWR)

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013