"Kita mengusulkan kepada pemerintah dan BI untuk meninjau kembali tentang keputusan sepihak yang memblacklist KUD dalam tunggakan KUT," kata Ketua Umum Puskud Jawa Timur, Mardjito.
Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah saat ini sedang menggodok rencana pemberian subsidi bunga bagi kredit untuk usaha pertanian dan peternakan sebagai upaya meningkatkan usaha di sektor tersebut sekaligus mengurangi pengangguran. Meneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali kepada pers usai membuka semiloka "Revitalisasi Koperasi Unit Desa" di Surabaya, Senin, mengatakan, pemerintah menargetkan suku bunga bagi dua sektor tersebut yang ideal sekitar 10 persen sehingga jika bunga di pasar melebihi dari target tersebut, pemerintah akan memberi subsidi sebesar kelebihannya. Namun, mengenai nilai subsidi tersebut yang anggarannya akan diambil dari APBN, ia mengatakan belum bisa memberi jawaban dan meminta menanyakan langsung kepada menteri pertanian. Pemberitan subsidi itu, lanjutnya, dimaksudkan untuk menambah pilihan skema kredit bagi petani karena sejak Bank Indonesia (BI) tidak lagi mengucurkan kredit program, petani mengalami kesulitan memperoleh kedit murah, seperti kredit usaha tani (KUT). Di sisi lain, petani ataupun KUD sendiri saat ini terlilit dengan tunggakan KUT sebesar Rp5,74 triliun yang mengakibatkan banyak KUD yang dimasukkan ke "daftar hitam" oleh perbankan. Menurut menteri, pemerintah saat ini sedang menyusun rencana penyelesaian tunggakan tersebut. "DPR juga sudah menyatakan dukungannya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut," katanya. Dalam semiloka yang diikuti oleh 200 peserta dari para pengurus KUD seluruh Indonesia itu, mereka meminta pemerintah dan BI agar segera menyelesaikan masalah "daftar hitam" tersebut. "Kita mengusulkan kepada pemerintah dan BI untuk meninjau kembali tentang keputusan sepihak yang memblacklist KUD dalam tunggakan KUT," kata Ketua Umum Puskud Jawa Timur, Mardjito. Masalah "daftar hitam" ini, menurut dia, bukan merupakan tanggungjawab KUD karena ketika itu koperasi hanya bertindak sebagai penyalur atau "channelling" KUT. Keputusan sepihak itu, lanjutnya, telah mengakibatkan KUD tidak bisa mengakses permodalan dari bank. Sementara itu, dalam bagian lain, Menkop dan UKM juga menyatakan bahwa revitalisasi KUD menunjukkan bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki di koperasi. Ia mengakui ada kelemahan internal di KUD, seperti permodalan dan sumberdaya manusia, tetapi juga ada masalah di luar itu. Menteri juga menyinggung tentang pengurus koperasi yang hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga tidak bisa memaksimalkan perannya mensejahterakan dan memberikan pelayanan kepada anggota. "Yang begini sudah selesai. Jangan diberi tempat lagi," katanya menambahkan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006