Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) melarang semua pedagang melakukan penggesekan ganda dalam transaksi menggunakan kartu kredit untuk menghindari penyalahgunaan data di kartu kredit tersebut.

"Bank Indonesia melarang double swipe pada merchant," kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, BI akan menyiapkan surat imbauan kepada seluruh penerbit kartu kredit dan penyedia perekam data elektronik agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kerja sama dengan pedagang atau gerai belanja.

BI menerapkan pelarangan itu setelah ada kasus pencurian data kartu kredit dari dua penerbit kartu kredit di Indonesia yaitu Bank Mandiri dan BCA, yang ditelusuri dilakukan di gerai Body Shop di dua mal di Jakarta.

BI juga mengingatkan penyedia perekam data dan penyedia kartu kredir tentang pentingnya penggunaan PIN dalam setiap transaksi kartu debet baik di mesin Anjungan Tunai Mandiri maupun di EDC, sebagai pengganti masih adanya pilihan tanda tangan.

Difi menambahkan, selanjutnya BI akan mengundang seluruh penyedia perekam data kartu ATM/Debet dan Kartu Kredit dalam pertemuan konsultatif dan meminta mereka mengawasi gerai pengguna layanan demi keamanan sistem.

Sementara Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan prinsipal Visa telah sepakat melaporkan kasus pencurian data kartu kredit tersebut ke polisi.

AKKI dan Visa juga melakukan uji forensik dan melarang gerai Body Shop di seluruh Indonesia untuk melakukan gesek ganda kartu kredit.


Pewarta: Dody Ardiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013