Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI,  menyisakan banyak persoalan, terutama mengenai pengaturan alih muatan di tengah laut (transhipment).

Oleh karenanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mampu meningkatkan kapasitas observer serta perangkat yang memadai dalam melakukan pemantauan yang efektif sebelum melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.12/MEN/2012 dan PER.30/MEN/2012.

"Khususnya tentang pengaturan alih muatan di tengah laut," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuziy atau Romi di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya ada keluhan mengenai keputusan menteri tersebut yakni dibolehkannya kapal 1.000 GT melakukan alih muatan ikan untuk dibawa ke luar negeri hanya akan memfasilitasi kapal-kapal asing untuk menguasai perairan lepas di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI).

Romi juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan biaya pelaksanaan pemantauan transhipment oleh observer sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (2) Permen Kelautan dan Perikanan PER 30/MEN/2012.

"Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan agar sesuai dengan pasal 25 b ayat (2) dan pasal 41 ayat (3), (4) dan (5) UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta pasal 34 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan," kata Romi.

Terakhir, kata Sekjen PPP itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina ikan, Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyampaikan progres kinerja dan rencana program tahun 2013 secara tertulis paling lambat 7 hari setelah Rapat Dengarn Pendapat dengan DPR.

Berikut bunyi pasal 69 dari Permen 30 Tahun 2012 itu terkait alih muatan/transhipment.

Transhipment sebagaimana disebut pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan

a. Mempunyai pelabuhan pangkalan yang sama
b. Pelaksanaan transhipment diawasi oleh pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (observer)
c. Transmitter VMS dalam kondisi aktif dan dapat dipantau secara online
d. Melaporkan kepada kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI
f. Mengisi pernyataan pemindahan ikan hasil tangkapan yang ditandatangani oleh masing-masing nahkoda kapal dan disampaikan kepada kepala pelabuhan pangkalan.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013