... A adalah sekretaris Desa Padang Prapat... "
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Resort Paser, Kalimantan Timur, menetapkan satu tersangka, A (36), terkait pengeroyokan terhadap wartawati Paser TV bernama Yuni Nurmila Sari. Akibat dikeroyok dan dipukuli, perempuan jurnalis itu keguguran kandungannya.

"A adalah sekretaris Desa Padang Prapat, Kecamatan Grogot Kabupaten Paser," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Boy Amar, di Jakarta, Senin.

Akibat perbuatannya, A diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan.

"Pengeroyokan terhadap wartawan Paser TV, Yuni Nurmila Sari, yang diawali sengketa lahan antara kelompok masyarakat yang dimotori Kepala Desa Rantau Panjang dengan kelompok H Nurdin," kata dia.

Pada pukul 08.00 WITA Sabtu (2/3), sekitar 40 orang mendatangi pondok milik Nurdin yang dibangun dua orang pekerja. Para pekerja itu disuruh pergi, kemudian pondok tersebut dirubuhkan dan bahan kayu dibakar, katanya.

"Para pekerja melaporkan kejadian tersebut kepada Nurdin, kemudian saudari Yuni Nurmila Sari, putri Nurdin dengan ditemani Musawir, menuju lokasi itu. Tiba di lokasi Yuni diduga dianiaya kelompok Kepala Desa Rantau Panjang," kata dia. 

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013