Terkait pelengseran wakil ketua DPRD, acara hanya berlangsung singkat sekitar 10 menit dan semuanya menyatakan setuju bahkan tidak harus ada sesi `voting`,"
Bantul (ANTARA News) - Wakil Ketua di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suhidi, Selasa, secara resmi dilengserkan dari jabatan karena diduga terlibat kasus asusila beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Bantul Tustiyani di Bantul, Selasa, mengatakan rapat paripurna pada Senin (28/1) mulai pukul 22.30 WIB hingga Selasa dinihari mengagendakan perubahan alat kelengkapan dan usulan pemberhentian serta penggantian Suhidi.

Ia mengatakan dua di antara 45 anggota DPRD berhalangan hadir karena sakit, yakni Suhidi (Wakil Ketua DPRD yang dilengserkan) dari Partai Demokrat dan Gunawan dari Partai Gerindra.

"Sebanyak 43 anggota yang hadir menyatakan kesetujuannya dilengserkan Suhidi dari jabatan. Bahkan dari Fraksi Demokrat juga terlihat antusias menyikapi pergantian pimpinan DPRD ini," katanya.

Menurut dia, posisi wakil ketua tersebut digantikan Nur Rachmat Yuli Purwanto yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bantul dan saat ini menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantul.

Ia mengatakan rapat yang mengagendakan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Bantul akhirnya disetujui untuk dibatalkan, sehingga komposisi masih tetap seperti sebelumnya.

Komisi A diketuai Agus Effendi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Komisi B diketuai Sadji dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Komisi C diketuai Bariq dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), dan Komisi D diketuai oleh Sarinto dari FPAN.

Badan-badan lainnya, seperti Badan Legislatif diketuai Aslam Ridhlo dari Fraksi Karya Bangsa (FKB), Badan Musyawarah oleh masing-masing pimpinan DPRD.

"Hanya BK yang awalnya diketuai Nur Rohmat, namun sekarang dikosongkan (sudah menduduki posisi wakil ketua baru,red.)," katanya.

Dari susunan alat kelengkapan itu, kata dia, dari Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mendapatkan jatah kursi di pimpinan alat kelengkapan.

"Saya meminta teman-teman di PDIP dan Golkar untuk legowo menerima hasil keputusan bersama," katanya.

Ketua Badan Legislatif Aslam Ridhlo mengatakan surat dari PDIP dan Golkar yang meminta perubahan komposisi alat kelengkapan ditolak, sebanyak 43 anggota dewan yang hadir setuju atas tidak berubahnya komposisi setelah melalui lobi selama beberapa saat.

"Terkait pelengseran wakil ketua DPRD, acara hanya berlangsung singkat sekitar 10 menit dan semuanya menyatakan setuju bahkan tidak harus ada sesi `voting`," katanya.

(KR-HRI/M029)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013