Putusan MA itu sinyal positif bagi kepentingan perempuan"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Bupati Garut Aceng Fikri bersalah, telah memenuhi rasa keadilan kaum perempuan.

"Selama ini sulit mewujudkan keadilan bagi kaum hawa. Putusan MA itu sinyal positif bagi kepentingan perempuan. Saya menyambut baik putusan MA itu," kata Eva di Jakarta, Kamis.

Anggota DPR RI dari PDIP itu menilai tepat putusan MA tersebut. "Karena ada pelanggaran hukum (kawin siri) yang ilegal dilakukan Aceng Fikri," tambah Eva.

Eva juga meminta semua pejabat publik belajar dari kasus Aceng. "Tingkat kepekaan gender sekarang ini masih rendah. Diharapkan kasus Aceng bisa diambil hikmahnya," kata Eva.

MA mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri yang dimohon DPRD Garut.

"Mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No:172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," Juru Bicara MA Ridwan Masyur kemarin. (*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013