membawa 7 kilogram daging kijang saat keluar dari kawasan hutan
Jember (ANTARA News) - Polisi hutan Taman Nasional Meru Betiri menangkap pemburu satwa liar kijang di jalur Bandealit, Blok Tumpang Gesing, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami menangkap M. Husaini Alkaf, warga Jalan Sunan Bonang Jember yang membawa 7 kilogram daging kijang saat keluar dari kawasan hutan," kata Koordinator Polisi Hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), Musafa, di Jember, Senin.

Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari partroli gabungan yang dilakukan Polhut TNMB dengan aparat kepolisian di jalur Bandealit, Blok Tumpak Gesing di kawasan seksi pengelolaan taman nasional (SPTN) Wilayah II Ambulu yang berada di Desa Andongrejo.

"Pemburu berhasil menembak satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan rimba, yakni seekor kijang (muntiacus muntjak) dan membawa sebagian daging kijang keluar kawasan TNMB," tuturnya.

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan dari pemburu adalah daging kijang sebanyak 7 kilogram dan satu unit sepeda motor, kemudian tersangka diamankan di Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku perburuan satwa liar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujarnya.

Musafa mengakui perburuan satwa liar yang dilindungi di kawasan TNMB masih terjadi di kawasan hutan konservasi yang berada di Kabupaten Jember dan Banyuwangi.

"Beberapa hewan langka yang sering diburu antara lain rusa, banteng, penyu dan telur penyu, kera abu-abu ekor panjang, dan beberapa hewan liar seperti landak, babi hutan, trenggiling, dan budeng," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem flora dan fauna yang berada di kawasan Taman Nasional Meru Betiri seluas 58 ribu hektare, sehingga hewan langka tersebut tidak terancam punah.
(ANT-70)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012