Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Bank OCBC NISP memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti terkait laporan dugaan pengemplang hutang oleh terlapor komisaris, direksi dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU kepada ke Bareskrim Polri.

Kedatangan kuasa hukum Bank OCBC NISP ke Bareskrim Polri, Rabu, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) untuk dimintai klarifikasi.

“Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya SW,” kata Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan di Jakarta, Rabu.

Pihaknya melaporkan dua pihak dalam perkara ini, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU. Salah satu terlapor diketahui sebagai tokoh terkaya di Indonesia, berinisial SW.

Menurut Habis, SW sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9 persen saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50 persen di PT HSI.

“Terlapor memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021,” ujarnya.

Ia juga menerangkan pertimbangan Bank OCBC NISP memperpanjang kredit kepada PT HSI dengan dasar kepemilikan saham di perusahaan tersebut tidak pernah berubah.

Selain itu, di tengah kondisi pandemi COVID-19, PT HSI tetap melaporkan kinerja keuangan yang baik dan tidak pernah mengajukan relaksasi.

Sehingga, kata dia, terjadi keanehan ketika PT HSI mengalami pailit tiba-tiba hanya karena permohonan PKPU dari dua kreditur yang memiliki tagihan sekitar Rp4 miliar.

Hasbi mempertanyakan dana kredit Rp232 miliar yang sudah dicairkan oleh Bank OCBC NISP, jika dengan hutang Rp4 miliar PT HSI sudah pailit.

“Ini menjadi indikasi pengurusan perseroan, sebelum ada perubahan pemegang saham diduga telah melakukan penyimpangan,” kata Hasbi.

Selain itu, kata dia, perubahan pengurus dan pemegang saham PT HSI tanpa memberi tahun bank itu juga melanggar perjanjian kredit.

Sebelumnya diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 9 Januari 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (2/2) menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam proses PT HSI mendapat fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut guna mendapat fasilitas kredit.

Pihak pelapor adalah kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW, sedangkan terlapor adalah direksi dan komisaris PT HSI, direksi, komisaris dan para pemegang saham PT HMU.

“Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi,” kata Ramadhan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023