Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menahan pria berinisial H, tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) pembangunan bendungan di Kabupaten Tapin.

"Tersangka dititipkan penahanannya untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin mulai hari ini," kata Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland di Banjarmasin, Rabu.

Tersangka H selaku unsur swasta, bersama dua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan, karena terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Tapin dalam kontrak tahun jamak 2015-2020.

Kedua tersangka yang sebelumnya sudah dimasukkan ke tahanan Kejati Kalsel itu yakni S selaku oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dan AR oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku panitia pengadaan tanah.

"Jadi untuk tersangka H ini beralasan sakit saat dipanggil pekan lalu, makanya ditunda penahanannya," jelas Roy.

Roy mengatakan jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menetapkan ketiganya tersangka berdasarkan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1).

Selain itu, kata dia, Kejati Sulsel juga menjerat ketiganya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkasnya dibuat terpisah dari perkara utama dalam tindak pidana korupsi.

Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek multi years tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.

Pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu pada proses pengadaan lahan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel menemukan indikasi korupsi.

Pewarta: Firman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023