Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghentikan impor garam konsumsi sejak 30 Juni lalu sebagai upaya melindungi petani garam lokal menjelang musim panen.

"Kementerian Perdagangan telah menghentikan impor garam konsumsi sejak tanggal 30 Juni 2012," demikian ditegaskan oleh Plh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Gunaryo, Jumat (14/9), di kantor Kementerian Perdagangan.

Menurut Gunaryo, kurang tepat jika impor dituding sebagai penyebab utama rendahnya harga garam di tingkat petani, terutama pada bulan-bulan terakhir ini, karena Pemerintah sama sekali tidak memberikan izin untuk impor garam konsumsi pada masa panen.

"Ini komitmen kami dalam melindungi produksi garam dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan para petani garam," jelasnya.

Penghentian impor garam tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Tim Swasembada Garam Nasional (terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan) pada 16 Februari 2012 yang menyatakan bahwa periode impor garam konsumsi tahun 2012 dimulai pada bulan Maret sampai dengan Juni 2012.

Dalam pertemuan tersebut ditetapkan bahwa alokasi impor garam konsumsi nasional tahun 2012 sebesar 533.000 ton dibagi ke dalam dua tahap, yaitu tahap pertama (Maret-April 2012) sebesar 300.000 ton dan tahap kedua (Mei-Juni 2012) sebesar 233.000 ton.

Kemudian berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Kemendag mengeluarkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Garam Konsumsi untuk melakukan impor tahap pertama sebesar 290.500 ton dengan realisasi sebesar 266.641 ton dan tahap kedua sebesar 242.500 ton dengan realisasi sebesar 228.432 ton.

Pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai penghentian impor garam melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Permendag tersebut menetapkan masa larangan impor garam konsumsi dimulai dari bulan Juli (satu bulan sebelum masa panen raya) sampai dengan Desember 2012 (dua bulan setelah masa panen raya).

Pada 2012 ini, penetapan masa panen raya mengacu kepada surat Menteri Perindustrian No. 271/M-IND/7/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang menetapkan bahwa Masa Panen Raya Garam Rakyat tahun 2012 jatuh pada bulan Agustus, September dan Oktober 2012. Namun yang perlu diperhatikan, kata Gunaryo, adalah masa larangan impor garam ini berlaku hanya untuk garam konsumsi, bukan garam industri.

Garam industri dikecualikan dari masa larangan karena memiliki spesifikasi khusus yang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, sehingga seluruhnya masih dipenuhi dari impor.

Sementara itu terkait dengan harga garam, Kemendag melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/5/2011 tanggal 5 Mei 2011 menetapkan bahwa harga penjualan garam di tingkat petani garam minimal Rp750/kg (dari sebelumnya Rp325/kg) untuk garam kualitas 1 dan minimal Rp550/kg (dari sebelumnya Rp250/kg) untuk garam kualitas.

Pemerintah juga berkomitmen untuk mendorong penyerapan garam rakyat oleh IP Garam Konsumsi dengan mengeluarkan Permendag Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012. Berdasarkan Permendag tersebut, IP Garam Konsumsi wajib melampirkan bukti serap minimal 50% dari perolehan garamnya untuk mendapatkan izin impor garam.

"Dalam upaya mengoptimalkan penyerapan garam rakyat, pemerintah telah melakukan pertemuan pada tanggal 8 Agustus 2012 di Kemendag dan 9 Agustus 2012 di Kemenperin untuk menentukan target penyerapan garam rakyat tiap tahunnya oleh IP Garam Konsumsi. Hasil dari pertemuan tersebut, para importir sepakat untuk melakukan penyerapan garam rakyat tahun 2012,� imbuh Gunaryo.

Tata niaga garam

Sebelum tahun 2004, impor garam dapat dilakukan dengan bebas dalam jumlah yang tidak terbatas karena Pemerintah belum mengatur tata niaganya. Namun setelah tahun tersebut, Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 360/MPP/Kep/5/2004 Jo. Nomor 376/MPP/Kep/6/2004 tentang Ketentuan Impor Garam untuk melindungi produksi garam dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan petani garam. Berdasarkan ketentuan tersebut garam hanya dapat diimpor jika produksi dalam negeri tidak mencukupi.

Keputusan tersebut kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/9/2005 Jo. Nomor 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan Impor Garam yang menegaskan bahwa yang dapat melakukan impor garam adalah Importir Produsen Garam Iodisasi, Importir Produsen Non Iodisasi, dan Importir Terdaftar Garam (IT-Garam).

Setelah melalui pembahasan interdep, Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan peraturan baru yang berlaku hingga saat ini, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 mengenai Impor Garam. Melalui peraturan tersebut, istilah garam iodisasi diubah menjadi garam konsumsi dan garam non iodisasi menjadi garam industri.

Selain itu, semua pihak yang terkait importasi garam mulai dari tingkat Kementerian hingga petani garam dilibatkan dalam alur importasi garam.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012