Batam (ANTARA) - Polresta Barelang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menetapkan satu orang tersangka berinisial RP (37) tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku dan korban (inisial RP) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah selama lima tahun dan memiliki satu anak berusia tiga tahun.

"Jadi motif pembunuhan ini adanya keributan diantara keduanya, puncaknya pada Rabu, 30 November lalu. Dimana pelaku melakukan pembunuhan ini dengan cara memukul korban menggunakan botol kaca dan mencekik korban hingga meninggal," ujar Tri Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Rabu (7/12).

Korban yang sudah meninggal dunia ditemukan oleh ibu korban di rumahnya dalam keadaan ditutup oleh selimut. Melihat itu, dia langsung memberi tahu warga dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Lalu pada hari Jumat (2/11), petugas berhasil menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di rumah saudaranya.

“Sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami perlu memberikan tindakan tegas berupa tembakan terarah ke arah kaki pelaku,” ucapnya.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022