Denpasar (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menyita sebanyak 200,76 gram kokain senilai Rp1 miliar dari seorang kurir di Denpasar yang merupakan barang kiriman dari Inggris melalui salah satu jasa pengiriman.
 
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan kokain tersebut didapatkan dari pelaku berinisial AJ (29) yang siap diedarkan di Bali kepada para pelanggan yang ada di Bali untuk kebutuhan pesta tahun baru.
 
"Pelaku disuruh oleh seseorang yang sekarang kami lakukan pendalaman, kami petakan bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali NTB NTT," kata dia saat merilis hasil tangkapan narkoba sejak bulan Oktober 2022 hingga Desember 2022.
 
Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku, sang kurir dijanjikan upah Rp10 juta untuk biaya operasional selama mengantarkan paket tersebut.
 
"Sekarang di Bali, harga kokain berkisar antara Rp4 sampai Rp5 juta per gram. Ini jumlahnya 200 gram, jadi kurang lebih satu miliaran jika diuangkan," kata dia.
 
Arjaya menyatakan barang narkotika berupa kokain banyak beredar di Bali karena yang mengonsumsi barang tersebut berasal dari kalangan wisatawan asing.
 
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Raden Nurhadi Yuwono mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengungkapan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai.
 
Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas pada Rabu, 30 November 2022 sekira pukul 12.00 WITA bahwa ada barang titipan yang diduga berisi narkoba di salah satu perusahaan jasa titipan di Denpasar yang beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna, Kel/Desa Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar dengan alamat yang disamarkan.
 
Setelah dilakukan pengintaian, paket tersebut diambil oleh seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk diedarkan di Bali.
 
Saat petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang membawa satu buah paket kiriman.
 
Petugas kemudian mendatangi laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama AJ, seorang ojek daring asal Bondowoso, Jawa Timur dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawanya tersebut. Setelah petugas melakukan pengecekan terhadap paket tersebut ternyata di dalamnya berisi plastik klip berisi bubuk berwarna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Kokain yang berasal dari Inggris.
 
"Modus operandinya paket tersebut dikirim melalui jasa titipan yang dibungkus dalam sepatu," kata Kepala BNNP Bali Raden Nurhadi.
 
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022