Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menelusuri situs palsu penerbitan atau pengurusan elektronik Visa on Arrival (e-VoA) https://www.indonesia-evoa.com karena merugikan banyak pihak.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini," kata Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Widodo usai munculnya situs palsu pengurusan e-VoA https://www.indonesia-evoa.com di mesin pencari google. Warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia menggunakan e-VoA diminta hati-hati dan lebih teliti.

"Sama seperti mekanisme pembayaran e-VoA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber," tegas Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VoA, saat ini terdapat 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVoA tersebut.

"Kami ingatkan, situs resmi pengurusan e-VoA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan," kata Widodo.

E-VoA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan VoA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.

Sebelumnya e-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022) yang diatur melalui surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022. Selama masa uji coba diberlakukan 4–9 November 2022, tercatat 1.719 e-VoA sudah diterbitkan, dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022