Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah (perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Tahun 2019-2021.

Dari delapan saksi tersebut, KPK turut memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar hingga anggota DPRD Kabupaten PPU/Ketua Pansus Rusbani.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa.

Adapun enam saksi lainnya yang dipanggil, yakni Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka Noorlailah Usman, pihak swasta Putri Novita Angel R, PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten PPU Jacky Habibie, PNS DPMPTSP Kabupaten PPU Nurul Fadhilah, Kepala Desa Sri Raharja Kabupaten PPU Iqbal Albertus Seran, dan Sudiyono dari kantor akuntan publik.

Sebelumnya, KPK telah memanggil dua saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12), yaitu mantan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin dan Kabag Keuangan PBTE Dwi Mega Yanti. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tanpa konfirmasi kepada penyidik.

"Kedua saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan segera kami akan panggil ulang," ucap Ali.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus penyertaan modal perumda di Kabupaten PPU
Baca juga: KPK eksekusi 2 terpidana perkara suap di Kabupaten PPU ke lapas

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada 2021-2022 yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana. Ia divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022