Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan konversi mobil dinas di lingkungan pemerintahan dengan menggunakan tenaga listrik.

"Harus kita dukung arahan Pak Presiden," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menjawab pertanyaan media terkait instruksi Presiden Jokowi tentang kendaraan listrik untuk kendaraan dinas sehari-hari di lingkup pemerintahan, baik di pusat maupun daerah di Samarinda, Jumat.

Baca juga: Dinas ESDM: 26 instansi Pemprov Jabar gunakan mobil listrik pada 2023

Namun, lanjut mantan legislator Kaltim dan Senayan ini, terpenting adalah disiapkan fasilitas pendukungnya, seperti stasiun pengisian energi listriknya.

Selain itu, lanjut Hadi, pemerintah harus melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang ada saat ini. "Harus ada data yang valid agar tidak mubazir, jangan sampai tidak termanfaatkan secara baik, hanya gara-gara dikonversi ke mobil listrik," ujarnya.

Ia mengakui belum ada pembahasan secara spesifik terhadap rencana peralihan kendaraan dinas milik pemerintah, khususnya pembahasan terkait berapa banyak kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang akan diganti ke mobil listrik, termasuk pembahasan tentang anggaran yang diperlukan untuk pengadaan atau pembelian kendaraan listrik tersebut, juga penyediaan dan pembangunan fasilitas pendukungnya.

"Yang pasti itu secara gradual ya, secara bertahap lah dilakukan pemerintah," ucapnya.

Baca juga: Kemenperin dukung transisi gunakan kendaraan listrik, capai NZE 2060

Baca juga: Tim dosen ITS rancang SPBKLU dukung ekosistem kendaraan listrik


Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau kendaraan perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.

Pewarta: Arumanto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022