Jakarta (ANTARA News) - Penanganan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Kepresidenan (Setpres) yang diduga merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah telah ditingkatkan dari level penyelidikan menjadi penyidikan. "Hari ini baru ditingkatkan ke penyidikan. Hal itu didasarkan pada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang diserahkan ke Tim Tastipikor," kata Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji di Jakarta, Senin. Hendarman menolak menjelaskan secara detil kasus posisi korupsi di Setpres itu namun ia menyebutkan, dugaan korupsi yang masuk dalam bundel kasus korupsi Sekneg (Sekretariat Negara) itu merupakan "still going on corruption" atau korupsi yang masih berjalan terhadap anggaran rutin atau anggaran pembangunan instansi tersebut. Disinggung berapa banyak saksi yang telah diperiksa di tingkat penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan, Hendarman yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menjawab singkat, "Lebih dari 20-an saksi." Kasus dugaan korupsi di Setpres itu, kata Hendarman, disidik oleh penyidik Tim Tastipikor dari Kejaksaan yang diketuai Bambang Setyowahyudi yang juga menangani kasus dugaan pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan KTT Asia Afrika pada April 2005. Selain dugaan korupsi di Setpres dan KTT Asia Afrika, Tim Tastipikor juga menangani dugaan korupsi di Sekneg yang lain yaitu penyimpangan dalam perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton di Senayan dan pengelolaan kawasan Kemayoran.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006