Kebijakan memperpanjang PPKM dan penetapan level 1 di Indonesia tepat di tengah peningkatan kasus COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Pakar kesehatan Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tepat untuk mengendalikan laju kenaikan kasus COVID-19.

"Kebijakan memperpanjang PPKM dan penetapan level 1 di Indonesia tepat di tengah peningkatan kasus COVID-19," kata Tjandra Yoga ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI itu menambahkan dengan adanya perpanjangan PPKM maka diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan akan makin meningkat.

"Karena kasus COVID-19 sedang merangkak naik maka penerapan protokol kesehatan masih amat perlu dilakukan dan diperkuat lagi," katanya.

Baca juga: Ahli: Perpanjangan PPKM perlu disertai peningkatan edukasi prokes

Tjandra yang merupakan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI itu juga mengingatkan bahwa pada saat ini terdapat kemunculan subvarian baru Omicron seperti BA.4, BA.5 dan BA.2.75.

"Terlebih lagi ada informasi mengenai kemunculan subvarian baru BA.4.6 di beberapa negara, tentunya informasi ini harus jadi perhatian bersama," katanya.

Terkait hal tersebut, mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara itu menambahkan bahwa penguatan protokol kesehatan dan peningkatan cakupan vaksinasi masih menjadi hal utama yang perlu dilakukan seluruh pihak.

"Dengan adanya perpanjangan PPKM maka diharapkan disiplin penerapan protokol kesehatan akan makin menguat," katanya.

Baca juga: Epidemiolog soroti pentingnya kepedulian untuk protokol kesehatan

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Perpanjangan itu dituangkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku 2-15 Agustus 2022.

Sementara di luar Jawa dan Bali diperpanjang lewat keluarnya Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku pada 2 Agustus 2022 sampai 5 September 2022.

Dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (2/8/), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan kondisi penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan pertimbangan sejumlah pakar yang melihat kondisi di lapangan.

Kenaikan kasus COVID-19 terjadi, tapi hal itu perlu dilihat secara bersamaan dengan tingkat keterisian rumah sakit yang masih rendah.

Baca juga: Epidemiolog: Perpanjangan PPKM perlu disertai peningkatan surveilans

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022