ANTARA - Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Selasa(9/8), menetapkan hukuman denda Rp100 juta kepada terdakwa Nahkoda MV Joho GT 198 He Xiang Dong asal Taiwan yang diringkus KRI Teuku Umar 385 pada 22 Juni lalu saat memasuki wilayah Aceh tanpa izin. Dia dinyatakan bersalah karena tidak mengibarkan bendera dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka. (Try Vanny/Denno Asmara/Nusantara Mulkan)