Denpasar (ANTARA News) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bali memusnahkan 2.173 item produk obat makanan, kosmetika dan bahan berbahaya atau OMKABA senilai lebih dari Rp560 juta di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, Denpasar.

Kepala BBPOM setempat, Corry Panjaitan, Rabu seusai pemusnahan OMKABA mengatakan pengamanan dan penertiban produk-produk yang ilegal merupakan salah satu bentuk pengawasan secara rutin untuk melindungi masyarakat konsumen.

"Pengawasan ini rutin kami lakukan dan secara berkesinambungan sesuai dengan tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat Bali dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan," jelasnya.

Ribuan item obat dalam 53.049 kemasan yang dimusnahkan itu terdiri dari komoditi obat 348 item, komoditi obat tradisional 443 item, komoditi pangan 124, komoditi kosmetika 1.257 item dan komoditi suplemen makanan satu item.

"Obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya tersebut merupakan hasil temuan BBPOM di Denpasar sejak Juni 2010 hingga Desember 2011 di 178 sarana distribusi OMKABA di seluruh kota kabupaten di Bali," katanya.

Berbagai jenis OMKABA itu disita dan dimusnahkan karena merupakan obat tanpa ijin edar, produk mengandung bahan berbahaya, tidak mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE), kadaluwarsa, rusak, nomor izin fiktif dan produk yang disalurkan tanpa izin.

Selain itu, menurut Corry, jika obat dan makanan serta kosmetik tersebut dibiarkan beredar dengan bebas tanpa pengawasan, dapat berdampak pada kesehatan manusia.

"Bila obat-obatan yang mengadung bahan berbahaya tentunya dapat berakibat pada penyakit seperti kanker, ginjal yang akan menyerang perlahan-lahan. Tapi untuk dampak yang langsung kelihatan mungkin seperti kosmetik, dapat membuat wajahnya rusak dan sebagainya," jelas Corry.

Terhadap para distributor atau pemilik obat, makanan dan kosmetik yang disita tersebut, BBPOM juga memberikan sanksi yakni melakukan langkah hukum.

"Langkah ke depan, kami terus berupaya untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya penggunaan obat makanan dan kosmetik yang dilarang oleh BBPOM, selain itu juga terus mencari distributor atau penjualnya," katanya.

(KR-PWD/M008)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012