Makassar (ANTARA) - BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) atau dengan cara mengangsur  sebagai solusi meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran bulanan.

"Program Rehab ini agar peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap," kata Asisten Deputi Bidang Perencanaan Iuran dan Keuangan Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku, BPJS Kesehatan, Fianti di Makassar, Rabu.

Fianti menjelaskan program Rehab merupakan pengejawantahan dari kepedulian BPJS Kesehatan kepada peserta JKN-KIS, khususnya segmen informal yang mendaftar secara mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan bertambah 2,5 juta hingga awal Maret

Program ini dibuat untuk membantu para peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi COVID-19 dari segi ekonomi dan finansial. Sebab, pandemi telah menyebabkan menurunnya keinginan untuk membayar iuran, karena ketidakmampuan peserta.

Untuk syarat mengikuti program ini, peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang pindah segmen, namun masih memiliki tunggakan iuran yang sebelumnya mendaftar mandiri.

Selanjutnya, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, antara empat sampai 24 bulan. Peserta wajib mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai tanggal 28 bulan berjalan.

"Yang terakhir, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. Peserta juga dapat mengikuti program ini lebih dari sekali dalam setahun," katanya di sela ngopi bareng bersama BPJS Kesehatan Sulsel.

Pihaknya berharap peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan Program Rehab, karena selain dapat memberikan keringanan, peserta dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai kemampuan keuangannya.

Baca juga: Pemerataan faskes hingga daerah tertinggal tantangan program wajib JKN

Baca juga: Menko PMK: Inpres No 1/2022 optimalkan perlindungan JKN seluruh rakyat


Untuk skema dalam program ini, misalnya peserta saudara Fachrul dengan lima orang anggota keluarga, memiliki tunggakan iuran untuk 24 bulan sejak Januari 2020 sebesar Rp 4 jutaan. Setelah bersedia, Fachrul bisa mengangsur tunggakan yang dibayarkan setiap bulan minimal sebesar dua bulan tagihan, tidak sekaligus.

Dalam pertemuan itu, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Makassar Handhika Ramadan menjelaskan mekanisme antrean daring (online) bagi peserta yang hendak berobat di tingkat Faskes kedua atau rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022