Makassar (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat dan wakaf melalui gerakan kampanye literasi sebagai upaya nyata membantu sesama dan menekan angka kemiskinan.

"Indonesia punya peluang besar mengurangi angka kemiskinan secara signifikan, salah satunya melalui program zakat," kata Ketua Baznas Sulsel Dr Khidri Alwi saat webinar Kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Senin.

Ia mengemukakan, data Baznas Indonesia menyebutkan potensi perolehan pengumpulan dana dari zakat lebih dari Rp332 triliun, mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim.

Baca juga: BAZNAS hadirkan aplikasi "Cinta Zakat"

"Jika ini bisa terwujud, maka sangat besar potensi menyejahterakan umat. Sebab, tercatat ada 56 juta orang Indonesia yang akan menerima manfaat dari zakat, infak, dan sedekah atau ZIS," kata dia.

Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Khidri, menunjukkan fakir miskin di Indonesia hanya 25 juta orang, sehingga ini menunjukkan dana ZIS bisa mengurangi jumlah fakir miskin di Indonesia.

Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom HM Ishaq Shamad pada kesempatan itu menyampaikan materi tentang literasi wakaf merinci makna wakaf menurut mazhab yang berbeda.

"Wakaf berasal dari Bahasa Arab, waqafa berarti menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan," katanya.

Baca juga: Baznas rambah dunia metaverse untuk optimalkan pengelolaan zakat

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, lanjut Ishaq, wakaf berarti tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus tetap sebagai hak milik dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.

Kemudian menurut mazhab Syafi'i, menyatakan, wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah SWT dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).

Rukun wakaf ada empat, yakni orang yang berwakaf (waqif), benda yang diwakafkan (al mauquf), orang yang menerima manfaat wakaf (al mauquf alaiyhi), dan lafaz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat waqif ada empat, yaitu orang yang berwakaf memiliki secara penuh harta itu, orang berakal, baligh, dan orang yang mampu bertindak secara hukum.

Baca juga: Kemenag dorong masyarakat salurkan zakat ke lembaga resmi

Kampanye literasi tersebut juga dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar. Hadir Kepala Kanwil Kemenag Sulsel KH Khaeroni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kota Makassar H Muh Tonang Cawidu, dan Kabid Penais Zawa Kemenag Sulsel Dr H Mulyadi, dan perwakilan mahasiswa lintas kampus.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022