Jakarta, 29/11 (ANTARA) - Hari ini (28/11), Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) melayangkan surat protes kepada Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) terhadap Perempuan Dra. Masruchah atas komentarnya di salah satu situs berita online (24/11) terkait permasalahan Kasus Anand Krishna yang telah divonis bebas murni oleh seorang Hakim wanita yang juga Srikandi Hukum Indonesia, Albertina Ho.

     Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan ini, terkait Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang menyamakan Kasus Anand Krishna dengan kasus-kasus pelecehan seksual lain yang masih berada dalam penanganan penyelidikan kepolisian ini dianggap telah mencederai kedudukan, harkat dan martabat tokoh spiritualis Indonesia ini yang telah sebenarnya telah dipulihkan oleh Keputusan Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/11) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang dialamatkan pada dirinya.

     Salah satu juru bicara KPAA, Putu Sri Puji Astuti  menuturkan, "Kasus Anand Krishna telah selesai dengan divonis bebas secara sah dan meyakinkan oleh Ketua Majelis Hakim Perempuan yang berdedikasi, tegas dan pintar, Ibu Albertina Ho. Menjadikan Kasus Anand Krishna sebagai salah contoh kasus kekerasan terhadap perempuan sangatlah tidak tepat dan tidak menghormati proses hukum yang berlaku. Apakah demikiran perilaku seorang aparat sebuah lembaga negara yang tidak menghormati keputusan pengadilan? Ini yang akan kami tanyakan kepada lembaga tersebut."

     Kasus Anand Krishna memang menuai kontroversi sejak bergulir Februari 2010 lalu. Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses-nya, yang salah satunya adalah terjadinya pergantian majelis hakim, 7 Juni 2011 lalu, karena adanya hubungan khusus antara saksi Shinta Kencana Kheng dengan Ketua Majelis Hakim terdahulu. Kasus ini diduga merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Anand karena dipaksakan oleh JPU Martha P Berliana ke sidang pengadilan dengan tanpa bukti dan saksi yang relevan.

     Konspirasi ini diduga dipesan oleh segerombolan orang-orang yang licik dan tidak bermoral untuk menghentikan dan mematikan kegiatan Anand dan teman-temannya dalam mewujudkan visi dan misi kebhinnekaan Indonesia dengan menggunakan laporan tunggal seorang saksi perempuan.

     Anand Krishna sendiri ketika ditemui di PN Jaksel (22/11) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pidana pelecehan yang dialamatkan terhadap dirinya."Saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap siapa pun juga. Vonis Bebas terhadap diri saya bukanlah kemenangan diri saya, tapi memenangkan Peradilan dan Keadilan," katanya

     Kasus ini, sebenarnya, juga menempatkan 3 saksi perempuan dari KPAA, yakni Maya Safira Muchtar, Liny Tjeris dan Dewi Juniarti dalam posisi yang memalukan dituding ikut serta menyaksikan dan terlibat dalam pelecehan Anand terhadap Tara Pradipta Laksmi. Ke-3nya membantah hal ini dalam persidangan, dan merasa kedudukan, hak dan martabat mereka dihancurkan oleh mereka-mereka yang memperkarakan Anand ke pengadilan ini selama ini.

     "Maya, Liny dan Dewi adalah perempuan juga yang namanya telah dirusak dan dipermalukan di depan media oleh karena kasus ini. Ini meninggalkan trauma terhadap mereka juga. Dan, karena Hakim Albertina Ho menegaskan bahwa Kasus Anand ini tidak terbukti, semestinya Komnas Perempuan juga memberikan perhatian terhadap ketiga wanita yang telah mengalami kekerasan psikis dari lingkungan dan masyarakat terhadap tuduhan yang terbukti tidak benar selama ini. Mana perhatian Komnas Perempuan terhadap mereka? Ini yang ingin kita tanyakan kepada Komnas Perempuan," ujar Putu.

Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011