Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu akan membahas tahapan Pemilu 2024, termasuk terkait aturan tata cara kampanye di ruang digital yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

"Tata cara kampanye Pemilu 2024 akan diatur secara rinci termasuk kampanye di ruang digital karena selama ini belum ada aturan yang cukup baik," kata Rifqi di Jakarta, Jumat.

Dia menilai digitalisasi dalam konteks politik Indonesia arahnya semakin maju sementara ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum mengakomodir hal tersebut.

Baca juga: Anggota DPR sarankan masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat

Rifqi menilai sebenarnya kultur politik Indonesia sudah mengarah pada era digitalisasi terutama penggunaan media sosial dan "platform" digital untuk kampanye.

"Selama ini digitalisasi tersebut masih masuk area abu-abu sehingga menjadi tugas DPR dengan penyelenggara pemilu memperbaikinya," ujarnya.

Dia menginginkan terjadinya transformasi besar-besaran terkait sistem kepemiluan Indonesia terkait penggunaan teknologi informasi dalam kampanye.

Baca juga: Teken MoA, Menkominfo dukung pilkada tanpa hoaks di ruang digital

Namun dia menyadari kemampuan infrastruktur teknologi informasi belum merata di seluruh Indonesia sehingga penggunaan pemilihan elektronik (e-voting) belum bisa dilaksanakan di Pemilu 2024.

"Tetapi di Pilkada 2020, kita sudah menggunakan sistem elektronik rekap sehingga dua rekap yang jadi pembanding antara satu dengan yang lain dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Satgas minta pengumpulan massa saat kampanye diganti digital

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022