Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek)  untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor pada Jumat.

Berdasarkan informasi pada laman media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, 14 lokasi pelayanan Samsat Keliling tersebut berada di:
1. Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
2. Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
3. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
4. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
5. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell Soewarna, Kota Tangerang
7. Halaman parkir Samsat Ciledug, dan Kantor Kecamatan Pinang, Ciledug
8. Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal International Trade Center (ITC) Bumi Serpong Damai (BSD)
9. Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square, dan Pasar Modern Bintaro, Ciputat.
10. Perum Dasana Indah Legok dan Pasar Modern Intermoda, Kelapa Dua
11. Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Halaman parkir Samsat Kota Depok
14. Halaman parkir Samsat Cinere.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling ada di 14 lokasi
Baca juga: Sabtu, ada sembilan titik Samsat Keliling di Jadetabek


Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, wajib pajak harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar, tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022