Pembayaran tilang turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa instansi Polri menargetkan penambahan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sembilan kepolisian daerah (polda) pada 2022.

"Pada tahun 2022 ditargetkan penambahan penerapan ETLE di sembilan polda, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, NTB, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara," kata Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube Komisi III DPR RI, dipantau dari Jakarta, Senin.

Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga muruah dan wibawa Polri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas.

Dikatakan pula bahwa perluasan ETLE akan terus dikembangkan dengan prioritas ibu kota provinsi dan pusat kota atau kabupaten di 34 provinsi.

"Dengan demikian, tilang secara manual dapat digantikan secara bertahap. Seluruh kamera ETLE dan CCTV instansi pemerintah maupun swasta akan diintegrasikan untuk perkuat Command Center Polri," kata dia.

Kapolri menjelaskan bahwa penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.

Sebelumnya, Polri telah menerapkan inovasi tilang secara elektronik menggunakan CCTV atau ETLE yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik pada 12 polda.

Hasil penilangan elektronik sepanjang 2021 berjumlah 136.408 pelanggaran dengan 49,36 persen atau 78.616 telah melakukan pembayaran sebesar Rp42,82 miliar.

"Pembayaran tilang turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak," kata Kapolri.

Polri juga telah mengembangkan inovasi INCAR 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE, namun titik CCTV yang digunakan bersifat mobile atau dapat berpindah-pindah.

INCAR 2.0 menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) sehingga dapat mendeteksi wajah dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk melakukan tilang elektronik.

Hingga sekarang, kata dia, INCAR 2.0 baru diterapkan di Polda Jawa Timur dengan 12 mobil.

"Teknologi ini ke depan akan dikembangkan dan diaplikasikan di seluruh polda di Indonesia," kata Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Peralihan pelat kendaraan warna dasar hitam ke putih pada 2022

Baca juga: Ribuan pelanggar lalu lintas di Palembang terekam ETLE

Baca juga: Kamera pemantau turunkan angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta

Pewarta: Putu Indah Savitri/Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022