Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai memberikan insentif kesehatan untuk menangani pandemi COVID-19 hingga Rp10,12 triliun pada 2021.

"Ini sangat bermanfaat untuk dukungan, kemudahan, kecepatan, dan keringanan melalui insentif pengadaan alat kesehatan (alkes) yang totalnya mencapai Rp1,79 triliun, yang dikeluarkan dari sisi bea cukai dan perpajakan," kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin.

Adapun insentif tersebut diberikan untuk impor alkes dengan nilai total Rp9,17 triliun. Alkes yang diimpor terbanyak berupa alat tes PCR, obat antivirus COVID-19, dan ventilator.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk impor vaksin COVID-19 hingga Rp8,33 triliun. Insentif ini diberikan kepada impor 465,07 juta dosis vaksin senilai Rp44,08 triliun yang terdiri dari 311,17 juta dosis vaksin jadi dan 153,90 juta dosis vaksin bulk.

"Dari sisi kepabeanan kami ada dukungan insentif kepada kawasan berikat dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang jumlahnya cukup minimal hanya Rp7,68 miliar," katanya.

Meskipun jumlahnya kecil,  nilai tersebut sudah membantu pelaku usaha di kawasan untuk mengimpor alkes guna turut serta dalam penanganan COVID-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Adapun sepanjang 2021 Dirjen Bea Cukai mencatat penerimaan bea masuk mencapai Rp38,89 triliun rupiah atau 117,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2021). Penerimaan bea masuk ini juga tumbuh 19,87 persen dibandingkan penerimaan pada 2020.

Adapun secara keseluruhan penerimaan bea dan cukai pada 2021 mencapai Rp268,98 triliun atau tumbuh 26,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022