Jakarta (ANTARA) - Polisi menerima informasi nama terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak usia 10 berinisial CT di Manado, Sulawesi Utara, yang segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan pada 28 Desember 2021 masih berlangsung.

"Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara dan melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: MPR: Tingkatkan pemahaman bagi perlindungan korban kekerasan seksual

Baca juga: Psikolog: Edukasi seks pada anak penting untuk cegah pelecehan seksual

Hingga saat ini penyidik kepolisian telah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa bocah 10 tahun berinisial CT, sebanyak sembilan saksi, termasuk tiga orang dokter telah dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno menjelaskan, selain melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polresta Manado juga mengunjungi Rumah Sakit Kandou untuk memberikan penguatan dan penghiburan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil pertemuan dengan korban, didapati informasi satu nama yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap korban. Satu nama tersebut nantinya berpotensi menjadi tersangka dan akan dilakukan penangkapan.

"Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah 10 tahun di Manado, berinisial CT menjadi korban kekerasan seksual.

Ibu korban, berinisial HS meminta bantuan kepada Anggota DPR Dapil Sulawesi Utara (Sulut) Hillary Lasut, dengan mengunggah video di media sosial.

Video unggahan ibu korban kekerasan seksual itu viral di media sosial. Dalam videonya, HS mengatakan peristiwa yang dialami oleh anaknya sudah dilaporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021.

Dia pun memohon agar kasus yang menimpa keluarganya diselesaikan hingga tuntas.

"Saya memohon agar ibu membantu saya membantu saya menyelesaikan kasus ini, karena anak saya seperti cacat," kata HS, dikutip dari video unggahannya, Rabu (19/1).

Dalam video berdurasi satu menit itu, ibu korban kekerasan seksual itu mengaku sampai saat ini hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado dan masih terus menunggu hasil penyelidikannya.

"Sampai saat ini anak saya masih kritis," ujarnya.

Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021. Akibat peristiwa itu, korban saat ini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Prof Kandou Manado.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022