Jakarta (ANTARA News) - Salah satu tokoh Betawi KH Luthfi Hakim mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengevaluasi keberadaan Greenpeace, karena selama menjalankan kegiatannya di Jakarta, LSM itu diduga tidak memiliki izin.

"Greenpeace sebagai LSM diduga tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta, harusnya gubernur menindak tegas," katanya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikemukakannya menanggapi pernyataan mantan walikota Jakarta Pusat Muhayat dan Walikota Jakarta Pusat Saefullah bahwa Greenpeace LSM tidak terdaftar di Badan Kesbangpol DKI dan tidak pernah melapor ke Pemda DKI Jakarta.

Luthfi mengatakan, sebagai LSM asing, Greenpeace harus melapor ke Kesbangpol Pemprov DKI.
"Apapun namanya, semua LSM yang berada di Jakarta harus mengikuti peraturan Pemprov DKI. Kalau tidak, sama saja itu sudah melecehkan Gubernur," tegas Luthfi.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali juga mengecam sikap Greenpeace. Menurutnya, klaim Greenpeace yang menyatakan bebas beroperasi di wilayah hukum Indonesia karena sudah terdaftar di Kemenkumham adalah pernyataan yang mengada-ada.

"Secara hukum semua LSM harus terdaftar di Kemenkumham. Tapi secara operasional juga wajib terdaftar di Kesbangpol DKI," katanya.

 Walikota Jakarta Pusat, Saefullah menyatakan sejak menjabat sebagai Walikota Administrasi Jakarta Pusat pada November 2010 lalu hingga saat ini, dirinya juga tidak pernah menerima laporan LSM Greenpeace mendaftarkan organisasinya ke Kantor Kesbangpol Jakarta Pusat.

Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Kesbangpol Jakarta Pusat, ditegaskannya, saat ini tercatat sebanyak 108 LSM yang bernaung di wilayah Jakarta Pusat. "Namun, tidak ada nama Greenpeace di dalam daftar tersebut. Intinya, Greenpeace tidak pernah mendaftar dan melaporkan kegiatannya ke Kesbangpol," kata Saefullah.

Sebelumnya ketika dikomfirmasi, Juru kampanye Media Greenpeace Asia Tenggara Hikmat Soeriatanuwijaya menyatakan seluruh aktivitas dan keberadaan Greenpeace sebagai organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan telah memenuhi aspek legalitas.

"Greenpeace telah terdaftar di pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami bukan organisasi ilegal," kata Hikmat.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011