tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Jalal Zurni Hasyim Djalal, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIB Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Nurcahyo mengatakan kasus ini berawal saat tersangka Erlina Dwi membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal, sesuai sertipikat hak milik tanpa sepengetahuan ibu Dino Patti Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan.

"Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia.

Dia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah).

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertipikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual atas nama Vanda Gusti Andayani.

"Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp10 miliar, tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal," kata Nurcahyo.

Lebih lanjut, Nurcahyo menyebutkan bahwa uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp1,9 miliar.

"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Berkas perkara mafia tanah terhadap ibu Dino Patti Djalal sudah P-21
Baca juga: Polda Metro lindungi Dino Patti terkait ancaman dari mafia tanah
Baca juga: Bareskrim Polri jadwalkan periksa Kadishub Depok terkait mafia tanah

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022