Total DBHCHT di Jateng sebanyak Rp879,96 miliar, yakni untuk Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota
Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menerima alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022 dari pemerintah pusat sebanyak Rp38,32 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Temanggung Fita Parma Dewi di Temanggung, Selasa, mengatakan penerimaan DBHCHT tersebut meningkat dibanding 2021 sekitar Rp32 miliar.

Ia menyampaikan penerimaan DBHCHT tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 38 tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan pemkab/pemkot di Jateng tahun anggaran 2022.

Kabupaten Temanggung sebagai penerima terbanyak kedua setelah Kabupaten Kudus yang mencapai Rp174,22 miliar. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jateng mendapat alokasi Rp263,98 miliar.

"Total DBHCHT di Jateng sebanyak Rp879,96 miliar, yakni untuk Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota," katanya.

Fita mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru persentase penggunaan DBHCHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Ia menjelaskan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat terinci 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja.

Kemudian 30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan.

Ia menuturkan dalam aturan terbaru lebih fleksibel, yakni untuk penegakan hukum jika dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan di bidang kesejahteraan masyarakat. Kemudian bila alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum telah melebihi kebutuhan dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan.

Baca juga: Optimalkan DBHCHT, Kementerian Keuangan sejahterakan petani tembakau

Baca juga: Buruh tani tembakau di Pamekasan terima BLT-DBHCHT

Baca juga: Kemenkeu: DBHCHT bisa digunakan untuk membeli mesin pembuat rokok

Baca juga: Pamekasan manfaatkan dana bagi hasil cukai untuk kredit usaha mikro

 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022