Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan sistem kontrak ini merupakan hal baru yang juga sejalan dengan kebijakan ekonomi biru untuk menyeimbangkan ekonomi dan ekologi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan sistem kontrak dalam penerapan kebijakan penangkapan terukur, sekaligus menjaring masukan dari beragam pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan domestik.

"Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan sistem kontrak ini merupakan hal baru yang juga sejalan dengan kebijakan ekonomi biru untuk menyeimbangkan ekonomi dan ekologi," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam konsultasi publik yang digelar secara daring dari Kantor KKP di Jakarta, Kamis.

Menurut Zaini, sistem kontrak juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan terukur.

Ia menjelaskan sistem kontrak yang dimaksud adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sedangkan mitra kerja sama tersebut, lanjutnya, adalah berupa entitas usaha berbadan hukum yaitu koperasi dan perseroan terbatas.

Lebih lanjut Zaini mengatakan sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dia berharap industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua.

Baca juga: Menteri Trenggono: Syahbandar garda terdepan kawal penerapan penangkapan ikan terukur

"Pemerintah akan memberikan jaminan berusaha bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem kontrak ini, yaitu kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan kepastian pemanfaatan sumber daya ikan yang terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan," paparnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ridwan Mulyana menerangkan terdapat enam zona penangkapan ikan terukur. Empat di antaranya yang menerapkan sistem kontrak terdiri dari tujuh WPPNRI yaitu 711, 715, 716, 717, 718, 572, dan 573.

“Dalam sistem kontrak ini nantinya akan diatur kuota usaha, perkiraan jumlah dan ukuran kapal penangkap ikan, jenis alat penangkapan ikan, zona penangkapan ikan, pelabuhan pangkalan, dan penggunaan kapal pengangkut ikan dalam hal mitra kerja sama melakukan alih muatan,” katanya.

Pemanfaatan sumber daya ikan melalui sistem kontrak merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KKP.

Penjabaran detailnya, ujar dia, akan diatur dalam peraturan menteri yang memuat tata cara kerja sama hingga pembayaran dan pengumuman pemenang kontrak melalui beauty contest.

Konsultasi publik ini diikuti oleh para nelayan, pelaku usaha perikanan tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan, Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen Perikanan Tangkap hingga peneliti, dan akademisi. Masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi materi penyusunan rancangan Peraturan Menteri terkait sistem kontrak.

Baca juga: Sukses PNBP perikanan hingga penangkapan terukur berbasis ekonomi biru

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021