Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut lembaganya telah berhasil secara prosedural dan substansi melakukan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagaimana diketahui tahun 2021 ramai dengan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Maka dapat kami laporkan KPK memiliki amanat mengalihstatuskan pegawai KPK menjadi ASN selama dua tahun dan dua tahun itu, pertanggal 16 Oktober 2021, dan KPK telah berhasil secara prosedural dan secara substansi telah melakukan alih status pegawai KPK pertanggal 1 Oktober 2021," kata Ghufron.

Hal tersebut dia katakan saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Guru Besar UI harap alih status pegawai KPK ke Polri sesuai UU

Sebagaimana amanat UU Nomor 19/2019 tentang KPK bahwa pegawai KPK adalah ASN.

KPK pun menyelenggarakan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan UU Nomor 19/2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Komisi Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Pimpinan KPK jelaskan soal penyaluran pegawai ke institusi lain

Oleh karena itu, ia mengatakan, komposisi pegawai KPK per 20 Desember 2021 terdiri dari dewan pengawas lima orang, pimpinan lima orang, PNS KPK yang merupakan hasil alih status 1.286 orang, PNS KPK yang merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan yang mutasi menjadi PNS KPK sebanyak 34 orang, dan PNYD yang status pegawainya masih pada induknya, yaitu Kepolisian, Kejaksaan maupun instansi lainnya sebanyak 222 orang.

"Sehingga total SDM KPK per 20 Desember 2021 adalah sebanyak 1.552," ucap Ghufron.

Sebagai tindak lanjut dari perubahan UU Nomor 19/2019, lanjut dia, KPK juga melakukan berbagai harmonisasi regulasi.

Baca juga: KPK bantah percepat berhentikan 56 pegawainya

Pertama, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai
Aparatur Sipil Negara.

Kedua, Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2/2021 tentang Pedoman Penataan Proses Bisnis, Prosedur Operasional Baku, dan Instruksi Kerja Pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: KPK resmi lantik 18 pegawainya jadi ASN

Keempat, Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3/2021 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern.

Kelima, Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6/2021 tentang perubahan atas Peraturan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keenam, Peraturan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11/2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: 4 hakim MK beri alasan berbeda soal alih status pegawai KPK jadi ASN

"Artinya, sepanjang 2021 kami telah menyelesaikan enam baik perkom maupun perpim," ujar Ghufron,

Selain itu, kata dia, KPK juga berperan dalam penyusunan produk hukum eksternal, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021