Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyampaikan tanggapan 
atas kabar adanya laporan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tidak ditindaklanjuti oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal ketika orang tua korban yang berinisial D melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember sekitar pukul 03.00 WIB.

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB saat pengambilan surat pengantar visum, D meminta polisi untuk langsung menangkap pelaku. Namun permintaan tersebut belum bisa dilakukan karena kekurangan alat bukti.

"Tanggal 21 Desember jam 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum saat pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi 2 alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Zulpan.

D yang dalam keadaan emosi kemudian berbicara ke awak media bahwa laporan kekerasan seksual terhadap anaknya diabaikan oleh polisi.

Baca juga: Polisi minta orang tua aktif mengedukasi anak soal kekerasan seksual
Baca juga: Kemenag Jakarta Selatan perketat pengawasan lembaga pendididikan


Namun setelah mendapat penjelasan dari penyidik, D akhirnya memahami prosedur penanganan kasus oleh polisi.

"Setelah dijelaskan penyidik pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi sehingga memberikan 'statement' kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," katanya.

Pada kesempatan terpisah, D telah memberikan klarifikasi soal pernyataannya di media. Yang bersangkutan mengaku terbawa emosi saat menyampaikan pernyataannya ke media.

"Buat Kapolres dan penyidik PPA yang sambut saya dengan baik. Saya minta maaf juga kemarin dalam keadaan emosi," kata D dalam keterangan video yang diterima Antara, Senin.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021