KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan Kantor Urusan Agama Kementerian Agama mengintegrasikan data administrasi kependudukan (adminduk) bagi pasangan pasca menikah guna memudahkan penggantian status pada identitas kependudukan.

Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan bahwa dengan integrasi data tersebut pasangan yang telah menikah akan mendapatkan KTP baru dengan status sudah menikah sehingga tidak perlu lagi mendatangi instansi terkait untuk mengubah status pernikahan.

"Jadi, selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah,  KTP-nya tak berubah kalau yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil," kata Munjirin di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, pihaknya, akan integrasikan data pasangan pasca menikah sehingga begitu data masuk ke Kantor Urusan Agama dengan mengajukan permohonan pernikahan, maka sudah langsung terkoneksi dengan Sudin Dukcapil.

"Hasilnya, KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah," ujar Munjirin.

Baca juga: Dukcapil Jakarta Selatan dorong transgender rekam e-KTP di kelurahan

Pengintegrasian data antara Dinas Dukcapil DKI dengan KUA Kementerian Agama itu bakal mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan pasca pernikahan.

Pemkot Jakarta Selatan pun berkomitmen untuk mengedepankan prinsip pelayanan bagi masyarakat dengan baik terutama dalam hal layanan administrasi.

"Nanti, juga di Pengadilan Agama kaitannya dengan pengajuan perceraian dan sebagainya akan dilakukan juga (integrasi serupa), tentunya ini sebagai momen bagus," kata dia

Munjirin menambahkan, peluncuran integrasi data KTP ini baru pertama kali dilakukan di Jakarta Selatan.

Nantinya, lanjut dia, Dinas Dukcapil DKI juga akan menerapkan hal serupa di semua wilayah Jakarta.

Baca juga: Dinas Dukcapil DKI kejar target perekaman KTP-e pada 60.000 warga

"Hari ini 24 pasangan se-Jakarta Selatan, cuman yang di KUA Pasar Minggu itu ada dua, lainnya berlangsung di KUA-KUA di 9 kecamatan lainnya," katanya.

Pada kesempatan yang Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaludin mengatakan bahwa pengintegrasian sekaligus menandai bahwa masyarakat yang menikah di Jakarta Selatan mulai Jumat, 24 Desember 2021 tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan KTP dan kartu keluarga (KK) dengan status baru.

"Jadi, setelah mereka dapat buku nikah mereka juga mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan registrasi kawin tercatat," ujar dia.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021