Manado (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggeledah klinik bersalin "Bunda Maria" yang terletak di Kelurahan Paal 2 Manado terkait kasus dugaan praktik aborsi.

Penggeladahan di klinik yang juga sebagai rumah pribadi dari tersangka dokter EM tersebut dilakukan tim penyidik Reserse Kriminal Umum Satuan Kejahatanan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sulut, Senin.

Penggeledahan dipimpin Kepala Satuan Jatanras Polda Suawesi Utara (Sulut) AKBP Sumitro disaksikan antara lain penasehat hukum tersangka Reinhard Mamalu SH serta Abner Laderu Kepala Lingkungan 10 Kelurahan Paal 2 Manado.

Saat dilakukan penggeladan, di luar klinik tersebut dilingkari garis polisi dan dijaga petugas polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bela mengatakan, petugas datang ke lokasi itu antara lain untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada penambahan sejumlah barang bukti, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap klinik tersebut," kata Bela didampingi Kasat Jatanras Polda Sulut AKBP Sumitro.

Benny Bela menambahkan, ada beberapa barang bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus itu seperti alat-alat yang digunakan untuk penguguran kandungan.

Menurut Bela, dalam penanganan kasus ini, kepolisian baru menetapkan dua orang tersangka dan telah melakukan penahanan yakni dokter EM dan seorang bidan.

Kepolisian juga telah memeriksa sebanyak delapan saksi dalam penanganan kasus ini.

"Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus aborsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang dimintai keterangan dan tersangka akan bertambah," kata Bela.

Tersangka dalam kasus ini diancam pasal 75 junto 194 Undang-undang (UU) Kesehatan dan pasal 83 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Reinhard Mamalu, Pensehat hukum tersangka mengatakan, penggeledahan yang dilakukan polisi antara lain untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan dalam penanganan kasus ini.

"Polisi hanya melakukan penggeladahan, tidak ada penggalian," katanya.

Sebelumnya pada pekan lalu, kepolisian juga telah menggali sejumlah tempat di sekitar klinik yang juga rumah dari tersangka itu, untuk mencari barang bukti yang diduga hasil aborsi ditanam di lokasi itu.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011