Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan negara melalui LPSK memulihkan 3.692 korban peristiwa pelanggaran HAM berat, meskipun belum ada pengadilan HAM yang dibentuk untuk mengungkap peristiwa itu.

“Sampai saat ini, LPSK sebagai representasi negara telah melakukan pemulihan bagi 3.692 korban peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Maneger Nasution berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikemukakannya dalam diskusi publik bertema “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” di Jakarta, Kamis.

Baca juga: LPSK dukung Polri wajibkan penerbitan LP di pusat hingga daerah

Dengan demikian, Maneger Nasution tidak sepenuhnya sependapat dengan pihak-pihak yang menilai bahwa negara sama sekali belum berupaya ataupun memperhatikan para korban peristiwa pelanggaran HAM berat.

Selama ini, menurutnya, LPSK sebagai representasi negara telah memulihkan hak para korban peristiwa pelanggaran HAM berat, terutama hak sosial dan ekonomi mereka.

“Bermodal surat keterangan sebagai korban yang dikeluarkan Komnas HAM, LPSK melakukan pemulihan hak sosial dan ekonomi korban dari beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat,” katanya.

Baca juga: LPSK: Rehabilitasi 3.962 korban pelanggaran HAM berat bukan impunitas

Di samping itu, lanjut dia, LPSK menggelar kegiatan menyapa penyintas pelanggaran HAM berat di beberapa daerah di Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan LPSK dalam memperingati Hari HAM Internasional 2021 itu, katanya, ditujukan untuk menampung aspirasi dan harapan dari para korban.

“LPSK berharap mereka dapat bertransformasi menjadi penyintas tangguh dan terkoneksi dengan rekan-rekan penyintas lainnya,” kata dia.

Baca juga: LPSK ingatkan lindungi kebutuhan anak korban perkosaan di pesantren

Selain Maneger Nasution, diskusi publik bertema “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” itu menghadirkan beberapa narasumber lainnya.

Mereka adalah Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Mugiyanto, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, dan Dosen Universitas Paramadina Atnike Sigiro.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021