ANTARA - Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aceh, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,850 gram, yang bernilai mencapai Rp5,8 miliar. Barang bukti tersebut, diperoleh dari 40 perkara dari Januari hingga November 2021. (Try Vanny S/Chairul Fajri/Farah Khadija)