"Kita akan lakukan pengawasan. Jika disiplin dilanggar, kita terapkan hukum disiplin pegawai. Jika tetap nekad, dicopot dari jabatannya. Sekarang tinggal pilih yang mana," kata Sekjen Depdagri, Progo Nurdjaman.
Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri memperingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi lurah di Depok untuk tidak melakukan pemihakan dalam kasus walikota Depok, dan para lurah itu diancam akan dicopot dari jabatannya jika tetap menentang putusan MA yang mengabulkan Peninjuan Kembali (PK) KPUD Depok. "Kita akan lakukan pengawasan. Jika disiplin dilanggar, kita terapkan hukum disiplin pegawai. Jika tetap nekad, dicopot dari jabatannya. Sekarang tinggal pilih yang mana," kata Sekjen Depdagri, Progo Nurdjaman, menanggapi pertanyaan wartawan, di Jakarta, Rabu. MA dalam amar putusannya mengabulkan PK KPUD Depok atas putusan PT Bandung yang memenangkan pasangan Badrul Kamal- Syihabuddin Ahmad. Dengan keputusan MA itu, maka pasangan Nurmahmudi Ismail- Yuyun Wirasyahputra yang memenangkan Pilkada Walikota Depok. Menurut Sekjen, dirinya akan mengirimkan surat kepada para gubernur, walikota, dan bupati, untuk melakukan penindakan atas PNS yang bersikap tidak netral dalam Pilkada. Mengenai tindakan atas para lurah Depok yang melakukan pemihakan, ia mengatakan penindakannya akan dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat. Sebagaimana diberitakan, sebanyak 42 lurah di Depok menyatakan penolakan pelantikan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok yang diperkirakan dilaksanakan akhir Januari 2006 ini. Sebelumnya, calon walikota Depok dari Partai Golkar, Badrul Kamal, telah mengajukan permohonan uji materil atas putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) KPUD Depok ke Makamah Konstitusi (MK). Menurut kuasa hukum Badrul Kamal, Albert M. Sagala, permohonan uji materil tersebut didasarkan pertimbangan bahwa putusan MA yang mengabulkan PK KPUD Depok tersebut akan menjadi yurisprudensi yang setara atau bahkan lebih kuat dari UU-nya. "Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah putusan MA yang menjadi yurisprundensi itu sudah sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ataukah bersumber dari UUD 1945," ujar Albert. Menurut Albert, putusan MA Nomor 01 PK/Pilkada/2005 yang menerima PK KPUD Depok, bersumber dari pendapat hukum "gustav radbruch" yang berpendapat bahwa keadilan harus diutamakan daripada tegaknya hukum. Pendapat tersebut, menurut Albert, bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 tentang fungsi kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum demi keadilan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006