Ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia mulai kuat. Visi Indonesia untuk menjadi produsen halal dunia dapat diwujudkan dengan kerja keras seluruh pemangku kepentingan
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung dan siap mengawal visi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada 2024.

"Ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia mulai kuat. Visi Indonesia untuk menjadi produsen halal dunia dapat diwujudkan dengan kerja keras seluruh pemangku kepentingan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Indonesia, tambahnya, harus menjadi pelaku utama sebagai produsen produk halal global yang nilai ekonominya mencapai 2,2 triliun dolar AS dan akan tumbuh menjadi 3,2 triliun dolar AS pada 2024.

Aria Bima menyatakan pada periode Januari – September 2021 Indonesia membukukan ekspor ke negara-negara OKI sebesar 21,51 miliar dolar AS dan kinerja perdagangan dengan negara OKI itu mengalami surplus 5,28 miliar dolar AS.

"Industri halal memiliki peran yang cukup signifikan atas performa positif neraca perdagangan," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Series Global Halal Hub yang digelar Staf Khusus Wakil Presiden RI Lukmanul Hakim, di Sekretariat Wapres, Jakarta.

Sementara itu Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) Lukmanul Hakim mengungkapkan pentingnya ekosistem industri halal yang terintegrasi melibatkan semua pemangku kepentingan.

Ekosistem yang dibangun, tambahnya, dapat memetakan permasalahan dan solusi industri serta menjadi sarana akselerasi mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal di dunia.

"Salah satunya adalah dengan mendorong perjanjian kerja sama internasional antara Indonesia dengan negara-negara yang menjadi target pasar produk halal Indonesia di dunia," tutur Lukmanul Hakim dalam FGD hibrid bertajuk “Perjanjian Internasional sebagai Jembatan Pintu Masuk Produk Halal Indonesia".

Dirjen Perundingan dan Perjanjian Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menyebutkan perjanjian perdagangan internasional dapat mendorong peningkatan ekspor halal Indonesia.



"Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) merupakan bentuk perjanjian perdagangan yang dapat menjadi payung hukum untuk peningkatan akses pasar produk halal, dengan melalui dibentuknya bab khusus tentang pengaturan halal," katanya.

Djatmiko menyampaikan Indonesia menyiapkan kerja sama dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang merupakan pusat bisnis utama Timur Tengah, selain itu juga dengan Turki, Bangladesh, Chili, Argentina, dan beberapa negara lainnya di Asia, Eropa, Amerika, Afrika, Pasifik, dan Asia Tenggara.

Wakil Kepala Perwakilan RI di Riyadh Arief Hidayat menyampaikan potensi produk halal Indonesia di Saudi Arabia sangat besar. Kedutaan Besar RI di Riyadh terus melakukan berbagai langkah untuk menjalin kerja sama dan membuka pasar produk Indonesia di kawasan tersebut.

Direktur Hukum dan Perjanjian Ekonomi Kementerian Luar Negeri Syahda Guruh Langkah Samudera menjelaskan perjanjian internasional dapat menjadi instrumen mendorong diterimanya standar halal di Indonesia oleh negara mitra.

“Perlu dikaji ke depan perlu tidaknya standar internasional mengenai halal, sehingga terdapat penyeragaman aspek teknikal dalam penetapan standar halal,” ujar Guruh.

Ekonom INDEF Ahmad Heri Firdaus menekankan Indonesia perlu memiliki produk halal unggulan yang berdaya saing kompetitif sehingga dapat menembus pasar global.

"Selain perjanjian kerja sama, produk halal unggulan Indonesia sangat penting," katanya.

Baca juga: Wapres harapkan semakin banyak investor di kawasan industri halal
 

Pewarta: Subagyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021