Eksistensi LKM dapat memenuhi kebutuhan pelaku UKM yang tergolong unbankable untuk mengembangkan dan menjamin keberlangsungan usahanya
Jakarta (ANTARA) - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah menyebutkan hingga akhir Oktober 2021 terdapat sebanyak 228 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang telah mengantongi izin usaha dari OJK.

“Sebagai informasi jumlah LKM yang mendapat izin usaha dari OJK hingga Oktober 2021 sebanyak 228 LKM,” katanya dalam acara Optimalisasi Ekosistem Digital LKM di Jakarta, Jumat.

Imansyah merinci sebanyak 228 LKM yang telah mendapat izin usaha dari OJK tersebut terdiri dari 146 LKM berbasis usaha konvensional dan 82 LKM berbasis usaha syariah.

Imansyah menyatakan keberadaan LKM menjadi salah satu jawaban ancaman inflasi dan risiko kegagalan di sektor jasa keuangan, karena tingginya biaya operasional serta keberlangsungan kinerja sektor riil di tengah pembatasan sosial masyarakat.

Ancaman tersebut diperingatkan oleh OECD yang kemudian pemerintah disarankan untuk mengkombinasikan dukungan fiskal yang fleksibel dengan UMKM menjadi target utama.

Baca juga: OJK tingkatkan ketentuan modal minimal Lembaga Keuangan Mikro

Pemerintah mendorong bertumbuhnya UMKM dengan bantuan BPUM, pembiayaan LPDB, subsidi bunga, restrukturisasi, belanja imbal jasa penjaminan, sekaligus termasuk dengan memanfaatkan keberadaan LKM.

Menurutnya, kehadiran LKM dengan basis bisnis model yang unik dibandingkan perbankan akan mampu memperluas aksesibilitas pembiayaan bagi usaha mikro yang tidak terfasilitasi oleh industri keuangan seperti bank.

“Eksistensi LKM dapat memenuhi kebutuhan pelaku UKM yang tergolong unbankable untuk mengembangkan dan menjamin keberlangsungan usahanya,” ujar Imansyah.

Oleh sebab itu Imansyah pun menyarankan agar LKM dapat terus mengembangkan usahanya dengan mengadopsi platform digital yang sederhana sebagai wadah informasi terkait produk, layanan, dan sarana pemasaran kepada masyarakat.

“Tentu saja dalam pelaksanaannya LKM perlu mempertimbangkan biaya anggaran atau budget yang tersedia yang harus dikeluarkan dengan manfaat yang kelak didapatkan dari platform tersebut,” katanya.

Baca juga: Wapres: Indonesia masih kekurangan lembaga keuangan mikro syariah

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021