Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.).

Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Kuasa hukum harapkan sidang dugaan terorisme Munarman tatap muka

Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.

"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.

Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.

Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.

Baca juga: 300 personel gabungan amankan sidang kasus dugaan terorisme Munarman

Baca juga: Polisi: Sidang tindak pidana terorisme berbeda dengan pidana umum


"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.

Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Aziz Yanuar, berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.

"Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021