Kunci dari antisipasi ini, pertama mengkaji ulang pembatasan pada pintu masuk negara.
Jakarta (ANTARA) - Berikut adalah berita humaniora kemarin (30/11) yang menarik perhatian pembaca dan layak untuk dibaca pada Rabu pagi ini, di antaranya aturan terbaru soal perjalanan Natal dan tahun baru, dan mitigasi varian Omicron.

Satgas keluarkan aturan terbaru soal perjalanan Natal dan tahun baru

Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pelaku perjalanan domestik Tahun Baru wajib vaksin dan bebas COVID-19

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-​19 Alexander Ginting mengemukakan pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum saat Natal dan Tahun Baru wajib menunjukan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19.

"Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kemudian batas wilayah administrasi kota/kabupaten menggunakan moda transportasi pribadi maupun publik," kata Alexander Ginting yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.

Satgas kemukakan empat kunci mitigasi Omicron di Indonesia

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengemukakan empat kunci langkah mitigasi varian baru Omicron (B.1.1.529) di Tanah Air menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kunci dari antisipasi ini, pertama mengkaji ulang pembatasan pada pintu masuk negara," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore.

Satgas aktifkan check point awasi pergerakan saat Natal-Tahun Baru

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-​19 Alexander Ginting mengatakan pergerakan masyarakat di jalur darat saat Natal dan Tahun Baru dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan pengendalian ketat oleh petugas posko pemeriksaan (check point) .

"Kita menerapkan pengawasan dan pengendalian tinggi. Akan ada posko check point, ada Satpol PP, TNI dan Polri. Sifatnya pengawasan dan pengendalian, tidak ada penutupan jalan (sekat)," kata Alexander Ginting saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.

Kemenkes sebut masa pandemi berimbas peningkatan stunting

Pelaksana Tugas Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kartini Rustandi mengatakan masa pandemi COVID-19 berdampak pada meningkatnya persentase stunting pada anak.

Namun detail persentase kenaikan stunting tersebut masih dihitung.

"Kalau kita bicara dampak pandemi, ada beberapa dampak, memang pasti ada dampaknya ya, berapa besarnya sedang di dalam beberapa kajian," kata Kartini Rustandi dalam acara Dialog Produktif Semangat Selasa bertajuk "Bebas Stunting di Masa Pandemi" yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Pemprov Jatim-buruh sepakati keputusan sementara terkait UMK 2022

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan elemen buruh menyepakati keputusan sementara terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 setelah dilakukan pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Selasa petang.

"Tadi dilakukan pertemuan dari perwakilan berbagai elemen buruh, lalu ada juga perwakilan Pemprov dan Kepolisian yang kesepakatannya nanti dibahas lagi di rapat," ujar Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Surabaya.

Organisasi Riset BRIN lakukan riset bahan baku obat hingga implan gigi

Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi (OR PPT) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kegiatan riset dan inovasi untuk tiga prioritas riset nasional (PRN) mulai dari bahan baku hingga implan gigi.

Tiga kegiatan PRN tersebut adalah PRN bahan baku obat untuk amoksisilin, parasetamol, herbal, insulin dan vaksin HPV, PRN pangan untuk mencegah stunting, serta PRN implan tulang dan gigi.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021