Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Ibnu Chuldun menekankan agar tiga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan atau Kepala Rutan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang baru harus mampu memberantas narkoba.

Ibnu menyampaikan hal itu saat pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Senin.

Baca juga: Kasus dugaan penganiayaan diplomat Nigeria diselesaikan secara damai

Ketiga Kepala UPT tersebut, yaitu Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Jakarta Bayu Irsahara, Kepala Rutan Kelas I Cipinang M Pithra Jaya Saragih, dan Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fonika Affandi.

Ibnu berpesan para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan berlaku dan dapat melanjutkan amanah pejabat terdahulu.

"Terutama dalam menjalankan rencana aksi dari nota kesepahaman yang telah disepakati, yaitu mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersinar," kata Ibnu.

Terkait komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebagai bentuk sinergitas untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari program "Back to Basics" yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan telah diimplementasikan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada gelaran Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan.

Baca juga: Kronologi dugaan penganiayaan diplomat Nigeria oleh petugas Imigrasi

Ibnu Chuldun juga menyampaikan hal penting lainnya terkait Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang saat ini telah memasuki tahap penilaian Tim Penilai Nasional (TPN).

Sebanyak lima satuan kerja dijadikan sampling verifikasi lapangan yaitu Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Jakarta, Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara, Bapas Kelas I Jakarta Selatan dan Rutan Kelas I Pondok Bambu.

"Kelima Satuan Kerja tersebut diharapkan dapat mempersiapkan dokumen, sarana dan prasarana serta memastikan inovasi dan layanan unggulan berjalan dengan baik," ujar dia.

Ia pun mengapresiasi Lapas Kelas I Cipinang yang telah menerapkan program Back to Basics untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan.

Kakanwil berharap Lapas dan Rutan di Wilayah DKI Jakarta dapat mengikuti jejak Lapas Kelas I Cipinang mengelola kantin non tunai, memeriksa dan mencegah masuknya telepon seluler dan barang milik pegawai maupun pengunjung.

Kemudian, menghindari kekerasan, pemerasan dan pungli terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta tidak lagi menerima tamu di ruang kerja pejabat maupun pegawai sehingga seluruh layanan dilakukan di area publik yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kanim Jaksel dukung inovasi “Si Ki-Be Peduli Lindungi” Kanwilkumham DKI Jakarta

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021