Keberadaan UU TPKS menjadi salah satu terobosan penting untuk dapat memberikan sanksi hukum bagi kekerasan seksual .
Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa komitmen Presiden dan pemerintah Indonesia dalam memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia sangat jelas.

"Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan di mana pun. Ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi kita bersama-sama menyuarakan kampanye positif melawan kekerasan terhadap perempuan," kata Jaleswari, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa hak-hak perempuan adalah bagian integral dari prinsip hak asasi manusia yang termaktub pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Meski demikian, dalam praktiknya perempuan masih menjadi target dari kekerasan yang khas berbasis gender dan relasi kuasa yang timpang sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perlu memberi perhatian khusus kepada perempuan, salah satunya adalah penetapan Peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 25 November.

Berdasarkan data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni 2021 tercatat 301.878 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus segera ditangani.

Memang, kata Jaleswari, dari sisi regulasi Indonesia sudah mempunyai beberapa instrumen hukum yang menekankan pada upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan.

Namun, menurut Jaleswari, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan dan terobosan dalam penguatan instrumen hukum tersebut.

Untuk dapat memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan, kata dia, perlu adanya pembaharuan dan penguatan pada instrumen hukum yang ada saat ini, yang melindungi perempuan dan anak.

Salah satu upaya pemerintah melakukan terobosan tersebut adalah dengan mendukung DPR dalam pembentukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Keberadaan UU TPKS menjadi salah satu terobosan penting untuk dapat memberikan sanksi hukum bagi kekerasan seksual yang makin beragam bentuk, masuk dalam berbagai ruang kehidupan, dan eskalasinya. Untuk itu, saat ini Pemerintah bersama dengan DPR sedang menggodok pengesahan RUU TPKS," katanya.

Jaleswari juga berharap ke depannya, baik Pemerintah maupun pun nonpemerintah, dapat berjuang bersama dan bersinergi mendukung, memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia.

"Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai pihak untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah pusat/daerah, akademisi, praktisi, NGO, media, maupun masyarakat secara umum," kata Jaleswari.

Momentum peringatan Hari Antikekerasan terhadap Perempuan kali ini, menurut dia, bisa dijadikan pintu masuk untuk menerbitkan regulasi yang melindungi perempuan dan anak Indonesia.

Baca juga: KSP: Perlindungan hak masyarakat atas KBB agenda prioritas Presiden

Baca juga: Menteri PPPA : Stop kekerasan terhadap perempuan

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021