Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling pada Rabu ini.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling (Samling) dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

1. Untuk Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur.
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palem Semi Karawaci Kota Tangerang.
7. Samling Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek BanjarwijayaCiledug.
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD Serpong.
9. Samling Ciputat di Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A Ciputat & Pamulang Square.
10. Samsat Mall SDC dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok.
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Baca juga: Kamis, ini Samsat Keliling di 14 lokasi Jadetabek
Baca juga: Kamis, ini 20 titik Samsat Keliling di Jadetabek


Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021