Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengajak masyarakat menyukseskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah gelombang baru COVID-19 dari momentum libur hari raya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menekankan penerapan PPKM level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru harus dipahami oleh masyarakat sebagai cara antisipasi Indonesia menekan potensi lonjakan kasus COVID-19.

“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di Tanah Air karena selalu diikuti oleh peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus.

Pada Libur Idul Fitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat. Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

PPKM level 3 menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.

Baca juga: Menkominfo: Presidensi G20 tunjukkan kepemimpinan tangani COVID-19

Baca juga: Menkominfo ingatkan masyarakat cerdas manfaatkan ruang digital


Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada 14 November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021.

Sementara pada penambahan kasus baru rata-rata tercatat ada 362 kasus setiap harinya.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur natal dan tahun baru karena masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” tegas Johnny.

Beberapa pengetatan yang akan dilakukan di PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru di antaranya memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Pemerintah juga akan memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat. Pencegahan kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru juga akan dilakukan.

Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat. Ada juga pembatasan peserta ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3. Terakhir Pemerintah juga menyiapkan larangan pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk mengatur mobilitas ini sangat tepat, karena peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus, bahkan jumlah kematian.

“Data di luar negeri maupun di Tanah Air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik lebih dari 2 kali lipat dalam 2 minggu pascalibur panjang,” tuturnya.

Guna mendorong masyarakat mematuhi kebijakan tersebut, tambah Kamal, prinsip promosi dan pencegahan kesehatan yang masif, sistematis dan multisektor harus dikedepankan.

“Namun, jika ini ternyata tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat, maka reward dan punishment harus sudah diberlakukan,” tambahnya.

Kamal menegaskan, jika kita ingin mempertahankan tren positif penanganan COVID-19 di tanah air, masyarakat tidak boleh lelah mempertahankan sikap positif yang terbukti efektif memutus rantai penularan COVID-19.

Oleh karena itu masyarakat butuh memahami kebijakan pemerintah dan menerapkan dengan baik PPKM level 3 selama libur natal dan tahun baru berjalan.

Masyarakat diminta untuk bijaksana melakukan perjalanan sehingga tren penanganan pandemi COVID-19 yang kini memiliki kinerja baik di Indonesia dapat terus berjalan optimal.

“Pembatasan ini bersifat sementara. Kebijakan ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata, namun untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia dan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan positif. Jadi mari kita taati bersama, tetap disertai upaya disiplin protokol kesehatan serta melengkapi vaksinasi bagi yang belum mendapatkan,” tutup Johnny.

Baca juga: Kominfo fasilitasi sinergitas ekosistem digital

Baca juga: Menkominfo dan Dubes Denmark bicarakan kerja sama di sektor teknologi

Baca juga: Kominfo ajak masyarakat kurangi mobilitas cegah lonjakan COVID-19


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021