perusahaan juga melakukan kegiatan patroli di semua areal kawasan lindung
Palembang (ANTARA) - Perusahaan hutan tanam industri (HTI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir PT Bumi Andalas Permai menjaga populasi gajah sumatera di areal konsesinya dengan memonitoring sebaran dan keberlangsungan ekosistem hewan dilindungi tersebut.

Environmental Head PT Bumi Andalas Permai (BAP) Irfan Afandi di Kayuagung, Kamis, mengatakan, saat ini di areal konsesi perusahaan terdapat sebaran gajah sumatera yang menjadi tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk menjaga kelestariannya.

Apalagi, ia melanjutkan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Irfan menjelaskan keberadaan gajah di pesisir timur Sumatera ini dapat berpotensi sebagai populasi yang viable dengan kata lain mampu bertahan dengan jangka panjang, asal kondisi habitat dapat dikelola dan dipertahankan dengan baik.

Baca juga: BKSDA sebut perangkap jerat ancam kehidupan satwa liar di Aceh
Baca juga: BKSDA Aceh imbau masyarakat tidak pasang jerat di kawasan hutan

Untuk mendukung perlindungan gajah tersebut, PT BAP melakukan upaya pengelolaan habitat yang saling terintegrasi secara berkesinambungan.

“Kami memonitoring populasi untuk mengetahui estimasi jumlah individu dari setiap kelompok yang tersebar di dalam areal konsesi PT BAP,” kata dia.

Selain mengetahui keberadaan gajah dari perjumpaan langsung, juga dari perjumpaan tidak langsung seperti adanya kotoran gajah, jejak, dan bekas areal yang dilewati dari kawanan gajah tersebut, kata dia.

Dari hasil monitoring yang dilakukan itu, perusahaan melakukan pengayaan pakan gajah dan membuat tempat menjilat garam alami di tempat biasanya kawanan gajah tersebut dijumpai. Garam itu menjadi asupan garam mineral penting bagi metabolisme gajah.

"Selain memastikan tercukupinya pakan gajah, perusahaan juga melakukan kegiatan patroli di semua areal kawasan lindung dan koridor gajah sebagai upaya pencegahan tindakan perburuan liar," katanya.

Tindakan preventif itu dilakukan dengan memasang rambu-ambu lintasan gajah dan papan pengumuman berupa larangan berburu.

Baca juga: LSM latih Babinsa dan Bhabinkamtibmas soal konservasi gajah
Baca juga: 40 komunitas desak pemerintah cabut izin tambang di habitat gajah

Selain itu, lantaran pergerakan gajah yang luas dapat menimbulkan peluang konflik antara manusia dan gajah maka PT BAP yang merupakan perusahaan pemasok APP Sinar Mas di Wilayah Ogan Komering Ilir ini membentuk tim satuan tugas (Satgas) mitigasi konflik antara manusia dengan gajah/satwa liar lainnya.

Tim Satgas ini juga melakukan koordinasi dengan Balai Konserevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa (PJHS) dalam kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan tim satgas.

Tim ini juga melakukan edukasi melalui kegiatan sosialisasi kepada karyawan dan masyarakat sekitar konsesi mengenai perlindungan gajah sumatera dan cara menanggulangi konflik.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumatera Selatan Azis Abdul Latif MS menjelaskan perlindungan terhadap kelestarian satwa yang dilindungi antara lain gajah sumatera merupakan bagian dari kegiatan konservasi satwa yang merupakan kewajiban dari pemerintah dan masyarakat sebagaimana amanah dari UU No 5 Tahun 1990.

“Kami memberikan apresiasi kepada PT BAP yang telah dan sedang melaksanakan amanat undang-undang. Area usaha PT BAP merupakan habitat gajah sumatera dan satwa lainnya, bentangannya satu hamparan dengan Suaka Margasatwa Padang Sugihan,” kata Aziz.

Baca juga: BKSDA: Gajah mati di Aceh Timur capai 25 ekor

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021